Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN


Pasal 14
  1. Bupati Maluku Tenggara Barat bersama Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
  2. Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
  3. Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
  4. Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Maluku Barat Daya.
  5. Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Maluku Barat Daya difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku.
  6. Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
    1. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang berada dalam wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya;
    2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Maluku Barat Daya;
    3. utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kegunaannya untuk Kabupaten Maluku Barat Daya; dan
    4. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Maluku Barat Daya.