Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku.

Pasal 12
  1. Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Maluku Barat Daya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pasal 13
  1. Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  4. Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.