Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Maluku Tenggara Barat, Gubernur Maluku selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
  2. Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.


BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA


Pasal 15
  1. Kabupaten Maluku Barat Daya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
  1. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya pertama kali sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  2. Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya pertama kali sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
  3. Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Maluku Barat Daya.