Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Bagian Ketiga
Batas Wilayah


Pasal 5
  1. Kabupaten Maluku Barat Daya mempunyai batas-batas wilayah:
    1. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
    2. sebelah timur berbatasan dengan Kepulauan Tanimbar;
    3. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Timor dan, Selat Wetar; dan
    4. sebelah barat berbatasan dengan Kepulauan Alor.
  2. Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
  3. Penegasan batas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pasal 6
  1. Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
  2. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.