Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Keempat
Ibu Kota


Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Maluku Barat Daya berkedudukan di Tiakur Kecamatan Moa Lakor.


BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH


Pasal 8
  1. Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Maluku Barat Daya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    5. penanganan bidang kesehatan;
    6. penyelenggaraan pendidikan;
    7. penanggulangan masalah sosial;
    8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
    10. pengendalian lingkungan hidup;
    11. pelayanan pertanahan;
    12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    13. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    14. pelayanan administrasi penanaman modal;
    15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
  3. Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.