Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Maluku Barat Daya.


BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA


Bagian Kesatu
Pembentukan


Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maluku Barat Daya di wilayah Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Bagian Kedua
Cakupan Wilayah


Pasal 3
  1. Kabupaten Maluku Barat Daya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang terdiri atas cakupan wilayah:
    1. Kecamatan Moa Lakor;
    2. Kecamatan Damer;
    3. Kecamatan Mdona Hiera;
    4. Kecamatan Pulau-pulau Babar;
    5. Kecamatan Pulau-pulau Babar Timur;
    6. Kecamatan Wetar;
    7. Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan; dan
    8. Kecamatan Leti Moa Lakor.
  2. Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.