Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Maluku Nomor 136/974 tanggal 27 April 2006 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/07 tanggal 27 November 2007 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 028/407/08 tanggal 29 April 2008 perihal Penyerahan Aset, Surat Pernyataan Kesanggupan Mengalokasikan Dana Nomor 900/003/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Surat Pernyataan Dukungan Dana Pilkada Nomor 279/002/PYT/08 tanggal 29 April 2008, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 09 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pembiayaan Pemekaran dan Dana Pemilihan Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Gubernur Maluku Nomor 903/996 tanggal 2 Mei 2008 perihal Dukungan Dana Pemerintah Provinsi Maluku Bagi Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Konkritisasi Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat kepada Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 08/SK/DPRD-MTB/VI/2008 tanggal 10 Juni 2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19/SK/DPRD-MTB/XI/2007 tentang Penetapan Ibukota Definitif Calon Kabupaten Maluku Barat Daya.

Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk Kabupaten Maluku Barat Daya.

Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat, terdiri atas 8 (delapan) kecamatan, yaitu Kecamatan Babar Timur, Kecamatan Babar, Kecamatan Mdona Hiera, Kecamatan Damer, Kecamatan Moa Lakor, Kecamatan Leti Moa Lakor, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar. Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 4.581,06 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 66.627 jiwa.

Dengan terbentuknya Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Maluku berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pelaksanaan pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan