Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Maluku Barat Daya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas.

Pasal 3 Cukup jelas.

Pasal 4 Cukup jelas.

Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.

Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Maluku Barat Daya, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya