Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA DI PROVINSI MALUKU

I. UMUM

Provinsi Maluku yang memiliki luas wilayah ± 46.914,03 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 1.407.921 jiwa terdiri atas 7 (tujuh) kabupaten dan 2 (dua) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mempunyai luas wilayah ± 9.046,85 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 165.825 jiwa terdiri atas 17 (tujuh belas) kecamatan. Kabupaten tersebut memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 15/SK/DPRD-MTB/X/2005 tanggal 17 Oktober 2005 tentang Perubahan Keputusan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten/Kota dan Ibukota Menetapkan Tiakur di Kecamatan Moa Lakor sebagai Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 138/679/2004 tanggal 8 Juli 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 900 - 187 – Tahun 2004 tanggal 29 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07/SK/DPRD-MTB/IX/2004 tanggal 27 September 2004 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat bagi Kabupaten Maluku Barat Daya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 17 September 2004 tentang Persetujuan terhadap Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya, Surat Gubernur Maluku Nomor 135/2194 tanggal 14 September 2004 perihal Usulan Pemekaran Calon Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Surat Gubernur