Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 104
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI
Wisnu Setiawan |