Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 19
  1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk tahun anggaran berikutnya.
  2. Rancangan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku.
  3. Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Sebelum Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

}}


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Maluku Barat Daya harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.