Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2008.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Apabila Kabupaten Maluku Tenggara Barat tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
  2. Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
  3. Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Maluku Tenggara Barat.
  4. Penjabat Bupati Maluku Barat Daya menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

Pasal 17
Penjabat Bupati Maluku Barat Daya berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PEMBINAAN


Pasal 18
  1. Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Maluku Barat Daya dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
  2. Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Maluku melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Maluku Barat Daya.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.