Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 27 -
Pasal 78 dan 79
- Cukup jelas
Pasal 80
- Lihat penjelasan umum sub 8
Pasal 81
- Ketentuan ini mempunyai hubungan erat dengan sistematik undang-undang ini. Seperti telah dijelaskan di atas maka cara-cara menentukan isi otonomi Propinsi adalah sebagai berikut:
- Dalam Bab 11 telah ditentukan secara positief urusan-urusan mana yang termasuk rumah-tangga propinsi otonom dengan menyebutkan satu demi satu macam urusan itu.
- Sudah barang tentu hal-hal yang disebut dalam Bab 11 itu belum semua meliputi seluruh urusan-urusan yang seharusnya termasuk rumah-tangga daerah propinsi, mungkin pula akan ternyata kemudian, bahwa ada beberapa hal yang ditentukan dalam Bab 11 itu kurang tepat apabila penyelenggaraannya terus dijalankan oleh Propinsi dan perlu diserahkan kemudian kepada daerah otonom lain tingkat bawahan yang, ada dalam lingkungan daerah-daerahnya.
- Karena itu maka perlu dibuka kemungkinan untuk mengada koreksi yakni dengan jalan memberi kekuasaan kepada Peraturan-Pemerintah untuk menambah urusanurusan tersebut dalam Bagian-bagian II s/d IX dengan urusan lain atau mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Bagian tersebut agar diberikan kepada daerah otonom lain.
Di…