Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
- Dalam hal memberi ijin mengambil benda-tambang itu Dewan Pemerintah Daerah Propinsi harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dahulu di Jawa telah diadakan untuk Propinsi Jawa-Barat, dengan peraturan dalam Staatsblad 1926 No. 219.
- Sebelum hak penguasaan benda-tambang seperti dimaksud itu diberikan kepada Propinsi di Kalimantan, hak tersebut menurut peraturan Staatsblad 1926 No. 137 jo Staatsblad 1935 No. 42 untuk Kalimantan dahulu di jalankan oleh "Gouverneur" sebagai "Hoofd van het Gewest Borneo", dan untuk tempat-tempat yang luasnya kurang dari 3 hectare oleh "Inlandsche rechtsgemeenschappen" dan "Hoofd van plaatsehjk bestuur", sekedar apabila pengambilan yang tersebut di belakang ini dijalankan dengan kekuatan tenaga tangan serta atas tanggungan dan untuk keperluan sendiri.
- Oleh karena dengan dibentuknya daerah otonom Propinsi, hak penguasaan tersebut diberikan kepada Propinsi, maka perlu dinyatakan dalam pasal 77 ayat 3 undangundang pembentukan ini,
- Bahwa ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Staatsbalad 1926 No. 37 dan Staatsblad No. 42 tersebut di atas tidak berlaku lagi di dalam wilayah-wilayah Propinsi yang bersangkutan di Kalimantan.
- Untuk mencegah jangan sampai penduduk asli yang hingga pada ini waktu boleh mengambil benda-benda tambang dimaksud dengan izin dari "Inlandsche rechtsgemeenschappen" dan "Hoofd van plaatselijk bestuur" kemudian dengan berlakunya peraturan baru ini mendapat banyak rintangan, maka dalam ayat 2 pasal 77 kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengenai izin bagi penduduk asli yang mempergunakan kekuatan tenaga untuk tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 3 hectare itu diberi kelonggaran untuk memberikan izin dengan syarat-syarat yang tidak perlu dimintakan pertimbangan terlebih dahulu dari Kepala Jawatan Pertambangan.
Pasal 78…