Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/75

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 28 -

Di samping urusan-urusan Propinsi yang secara positief telah ditetapkan dalam ketentuan-ketentuan Bagian II s/d IX undang-undang ini dan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah itu, masih terbentang suatu lapangan pekerjaan yang bersama-sama dapat dimasuki baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah daerah tingkat bawahan di dalam Propinsi itu. Pada pokoknya, Pemerintah daerah Propinsi atas inisiatief sendiri dapat mengatur dan mengurus sesuatu kepentingan rakyat di dalam lingkungan daerahnya yang dipandangnya layak, asal saja urusan itu tidak diselenggarakan sendiri oleh Pemerintah Pusat. Di samping itu sudah barang tentu urusan itu kemudian dengan Undang-undang Pembentukan Kabupaten atau atas kuasa undang-undang pembentukan itu dapat diserahkan kepada Kabupaten itu.
Pokok prinsip ini adalah sesuai dengan pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-undang No.22 tahun 1948.
Akan tetapi bisa terjadi bahwa andai kata oleh Pemerintah Daerah Propinsi diadakan pengaturan mengenai suatu urusan yang dipandangnya termasuk rumah-tangga Propinsi, kemudian ternyata bahwa kepentingan yang diaturnya itu mengenai juga kepentingan rakyat dilain-lain Propinsi, Pemerintah Pusat terpaksa mengadakan tindakan sendiri untuk mengaturnya secara lain, sehingga peraturan propinsi tersebut perlu dihentikan dan diganti dengan peraturan Pusat itu.
Soal-soal yang dimaksud itu diatur dalam pasal 81 undang-undang pembentukan ini (lihat juga pasal 28 ayat 4 Undang-undang No.22 tahun 1948).

Pasal 82

Menurut ketentuan ini, maka jika keadaan daerah menghendakinya, Propinsi dengan persetujuan Kementerian yang bersangkutan dapat menyerahkan sebagian dari tugas kewajibannya yang termasuk urusan rumah-tangganya menurut undang-undang pembentukan kepada daerah otonom bawahan yang ada dalam lingkungan daerahnya. Sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang No.22 tahun 1948 maka dalam Bab II. Bagian II sampai dengan bagian IX undang-undang pembentukan ini telah ditetapkan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga Propinsi Kalimantan-Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.


Lebih…