Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/72

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 25 -

  1. penggilingan padi,
  2. rumah-rumah asap karet dan
  3. pertenunan dengan tidak lebih dari empat buah alat-tenun tangan.
Propinsi bertindak penuh dalam urusan-urusan tersebut, dan uang retribusi yang didapat dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam a, b dan c di atas dimasukkan dalam kas propinsi.
Bantuan yang dimaksud dalam pasal 67 tidak hanya mengenai urusan perindustrian kecil saja, tetapi urusan perindustrian pada umumnya.
Dalam pasal 68 propinsi diberi kelonggaran untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya mengenai urusan perindustrian itu kepada daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya. Jika Propinsi mempergunakan kekuasaan yang dimaksud dalam pasal 68 itu dan menyerahkannya (atau sebagian) seperti ditentukan dalam pasal 66 kepada daerah otonom bawahan, maka pendapatan retribusi yang bersangkutan harus juga diserahkan.

Pasal 71 s/d 76

Cukup jelas

Pasal 77

Menurut pasal ini Propinsi diberi hak untuk menguasai benda-benda tambang yang terdapat pada tanah "vrijlandsdomein" dan yang tidak tersebut dalam pasal 1 dari Mijnwet (Staatsblad 1899 No. 214, sejak telah diubah dan ditambah paling akhir dengan Staatsblad 1938 No. 618, 652).
Penguasaan benda-benda tambang ini mengandung kewenangan untuk melarang seseorang untuk mengambil benda-benda tambang tersebut dengan tidak seijin dari Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.


Dalam…