Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 24 -
Pasal 64 s/d 70
- Urusan Pemerintah Pusat dalam lingkungan Kementerian Perekonomian yang dapat diserahkan kepada daerah otonom Propinsi pada masa sekarang ini sebagai langkah pertama hanyalah terbatas yakni hanya urusan-urusan dalam lapangan "perindustrian kecil" berhubung dengan beberapa faktor:
- beberapa kekuasaan Pemerintah Pusat tidak mungkin didesentraliseer. karena beleid dan penyelenggaraan kekuasaan yang pengaruhnya tidak terbatas pada sesuatu atau beberapa daerah saja, tetapi mengenai Indonesia seumumnya dan mungkin mengenai dunia international juga (misalnya hubungan ekonomi dengan luar Negeri, perdagangan, pertambangan, dan sebagainya).
- mengenai kekuasaan yang dapat didesentraliseer, apakah Pemerintah Pusat terhadap urusan itu sudah dapat menentukan beleid yang tegas dan tertentu.
- di samping itu perlu ditinjau apakah organisasi pemerintahan daerah sudah siap untuk menerima penyerahan itu.
- Dalam menyelenggarakan urusan memperkembangkan perindustrian kecil dan kerajinan rumah-tangga (pasal 64), Propinsi antara lain memberi bimbingan dan penyuluhan serta bantuan-bantuan untuk kemajuan usaha-usaha dari rakyat didaerahnya, serta mencapai usaha baru di lapangan tersebut,yang dapat dikerjakan oleh penduduk. Dimana perlu Propinsi dapat didirikan "modelbedrijven".
- Dengan ketentuan dalam pasal 66, hak, tugas dan kewajiban dari Gubernur, Residen dan "Hoofd van gewestelijk Bestuur" dahulu seperti dimaksud dalam peraturan pembatasan perusahaan (Bedrijfsreglementeringsverordening) yang berlaku dalam daerah hukumnya, beralih kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan. Lain dari pada itu hal tersebut dalam pasal 67 itu pada umumnya bersifat memberi bantuan dalam pelaksanaan dan pengawasan atas penyelenggaraan peraturan tentang "pembatasan perusahaan". Akan tetapi di dalam hal pembatasan:
a. penggilingan…