Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 23 -
- Adapun yang dimaksudkan dengan "Inrichting van het onderwijs" itu, ialah hal mengatur organisasi dan nilai pengajaran, hal menetapkan schooltypen, hal syaratsyarat kecakapan guru-guru, hal-hal minimum formasi guru-guru, hal-hal minimum formasi guru-guru. hal yang berkenaan dengan menentukan alat-alat pelajaran mana yang harus dipergunakan dan hal-hal lain untuk menentukan sifat. tujuan dan pemberantasan tiap-tiap macam pengajaran (lihat pasal 58).
- Yang dimaksud dengan "gerakan pemuda" (pasal 69) ialah usaha-usaha pemuda, baik dalam bentuk organisasi atau bukan, dalam lapangan-lapangan yang bersifat kemasyarakatan, pendidikan dan kebudayaan.
- Yang dimaksud dengan "urusan" dalam sub b adalah misalnya Panti Pemuda, kepanduan dari keolahragaan.
Pasal 61 dan 62
- Cukup jelas.
Pasal 63
- Ketentuan pasal ini disesuaikan dengan ketentuan mengenai hal kewajiban dalam lapangan sosial Propinsi-propinsi otonom di Jawa dan Sumatra yaitu pimpinan dari pengawasan terhadap segala usaha sosial yang diselenggarakan dalam lingkungan daerahnya, maksud Pemerintah yaitu untuk menyerahkan urusan dalam lapangan sosial itu langsung kepada daerah-daerah otonom bawahan di Kalimantan sesuai dengan yang dimaksud dalam lampiran A Undang-undang Pembentukan Kabupaten/Kota Besar di Jawa. Pengawasan dan Pimpinan oleh Propinsi ini juga dijalankan terhadap usaha-usaha yang diselenggarakan oleh fihak partikelir.
Pasal 64…