Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/69

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 22 -

Agar pekerjaan ini tidak terganggu jalannya, maka baik pemesanan dan pembelian bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat itu tetap diurus oleh Kementerian Pertanian, sedangkan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dapat membantu membagikan bahan-bahan dan alat-alat itu lebih lanjut kepada rakyat.

Pasal 51 s/d 54

Cukup jelas

Pasal 55/60

Dalam tugas Propinsi yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut diatas termasuk :
  1. urusan penerimaan murid-murid,
  2. urusan keuangan,
  3. urusan tata-usaha,
  4. urusan alat-alat perlengkapan,
  5. urusan gedung-gedung dan lapangan sekolah,
  6. urusan pegawai (termasuk guru-guru),
  7. urusan uang sekolah,
  8. urusan alat-alat pelajaran,
  9. urusan pemberian ijazah kepada yang berhak,
  10. urusan perpustakaan sekolah Rakyat.


Pada umumnya Propinsi diberi tugas untuk mengatur segala urusan sekolah rakyat, selain urusan yang termasuk "inrichting van het onderwijs" dan inspeksi, yang masih dijalankan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.


Adapun…