Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/68

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 21 -

Dalam kekuasaan seperti dimaksud dalam pasal ini termasuk juga urusan untuk mendirikan dan menyelenggarakan balai pelelangan ikan.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat dari semua daerah otonom.
Untuk memudahkan pekerjaan itu diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan-keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.

Pasal 46

Karena di Kementerian Pertanian tersedia ahli-ahli dan balai pengetahuan perikanan darat, maka penyeleidikan yang dimaksud itu sebaiknya tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.

Pasal 47 s/d 49

Cukup jelas

Pasal 50

Keperluan akan bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat sangat banyak dan harus pula didatangkan dari luar negeri. Untuk mendapatkan harga yang serendahrendahnya, maka pesanan dan pembeliannya perlu dipusatkan. Sebagian bahan-bahan dan alat-alat itu, terutama benang perikanan dan pancing (kail) telah tersedia di Indonesia. sebagian lainnya telah dipesan dan berangsur-angsur/datang dari luar negeri.


Agar…