Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -
- Dalam kekuasaan seperti dimaksud dalam pasal ini termasuk juga urusan untuk mendirikan dan menyelenggarakan balai pelelangan ikan.
Pasal 44
- Cukup jelas.
Pasal 45
- Untuk mendapatkan ikhtisar tentang perikanan darat seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat memerlukan laporan-laporan, keterangan-keterangan dan angka-angka tentang perikanan darat dari semua daerah otonom.
- Untuk memudahkan pekerjaan itu diadakan cara yang sama dalam hal membikin laporan dan mengumpulkan keterangan-keterangan serta angka-angka mengenai perikanan darat, yang diatur menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian.
Pasal 46
- Karena di Kementerian Pertanian tersedia ahli-ahli dan balai pengetahuan perikanan darat, maka penyeleidikan yang dimaksud itu sebaiknya tetap menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 47 s/d 49
- Cukup jelas
Pasal 50
- Keperluan akan bahan-bahan dan alat-alat perikanan darat sangat banyak dan harus pula didatangkan dari luar negeri. Untuk mendapatkan harga yang serendahrendahnya, maka pesanan dan pembeliannya perlu dipusatkan. Sebagian bahan-bahan dan alat-alat itu, terutama benang perikanan dan pancing (kail) telah tersedia di Indonesia. sebagian lainnya telah dipesan dan berangsur-angsur/datang dari luar negeri.
Agar…