Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/67

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 20 -

Pasal 38.

Ketentuan pasal ini memberi kekuasaan kepada Propinsi untuk mengadakan peraturan-peraturan daerah Propinsi mengenai hal pemberantasan penyakit hewan menular dan penyakit anjing gila dalam lingkungan daerahnya, jika peraturan-peraturan serupa itu belum diadakan oleh Pemerintahan Pusat.
Menurut ayat 2 pasal tersebut peraturan-daerah Propinsi baru boleh dijalankan, sesudah disahkan oleh Presiden: ini untuk menjaga jangan sampai terjadi pertentangan dalam peraturan-daerah Propinsi-propinsi-baru tentang hal itu.
Dalam menyelenggarakan usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat 1 Propinsi harus memperhatikan petunjuk-petunjuk yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, tentang hal itu.

Pasal 39 s/d 42.

Cukup jelas

Pasal 43

Mengingat bahwa Kementerian Pertanian mempunyai tenaga-tenaga ahli perikanan darat dan balai-balai pengetahuan tentang perikanan darat, maka Menteri Pertanian berkewajiban mengamat-amati jalannya penyuluh perikanan darat di Propinsi. Agar Menteri tersebut dapat menjalankan kewajiban itu (dengan sebaik-baiknya maka sudah selayaknya bahwa kepadanya diberi kekuasan untuk memeriksa rencana pekerjaan perikanan darat Propinsi dan hak memutuskan serta memberi petunjuk-petunjuk tehnis untuk kebaikan penyuluhan perikanan darat Propinsi.
Penerangan demontrasi propaganda dan usaha-usaha lain untuk memajukan perikanan darat semata-mata adalah kewajiban Propinsi, tetapi di dalam hal ini kepada Pemerintah Pusat perlu diberi kesempatan pula untuk menyelenggarakan usaha-usaha sejenis yang tidak bersifat kedaerahan (penerbitan brochures, majalah dan sebagainya yang mengenai perikanan darat pada umumnya).


Dalam…