Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
- Untuk memajukan hewan ternak dalam daerahnya Propinsi dapat berusaha mendirikan pasar-pasar hewan untuk dan memungut biaya atas penjualan hewan (restribusi pasar hewan) dalam pasar tersebut.
Pasal 34 s/d 36
- Cukup jelas.
Pasal 37
- Umumnya Pemerintah Pusat mempunyai tugas untuk mengadakan tindakan-tindakan untuk memperbaiki keadaan usaha dari pada ternak dan ternak jenis unggas. Urusan ini mengenai usaha-usaha untuk mencegah dan memberantas penyakit gila pada anjing, kucing dan kera.
- Usaha pencegahan penyakit itu umpama mengadakan aturan tentang pemasukan ternak dari luar Negeri atau tentang pengangkutan ternak atau barang-barang berasal dari hewan dan segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan melalui darat, udara dan laut diseluruh daerah Negara Indonesia.
- Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas bisa juga Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diberi kekuasaan untuk menunjuk tempat-tempat memasukkan atau mendaratkan hewan ternak yang berasal dari luar daerah Propinsi, atau tempat-tempat dimana hewan ternak boleh dikeluarkan dari daerahnya.
- Penyelenggaraan Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat mengenai hal-hal tersebut di atas itu sebanyak-banyaknya akan diserahkan dengan hak medebewind kepada Propinsi atau daerah otonom bawahan dalam lingkungannya.
Pasal 38…