Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/66

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 19 -

Untuk memajukan hewan ternak dalam daerahnya Propinsi dapat berusaha mendirikan pasar-pasar hewan untuk dan memungut biaya atas penjualan hewan (restribusi pasar hewan) dalam pasar tersebut.

Pasal 34 s/d 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Umumnya Pemerintah Pusat mempunyai tugas untuk mengadakan tindakan-tindakan untuk memperbaiki keadaan usaha dari pada ternak dan ternak jenis unggas. Urusan ini mengenai usaha-usaha untuk mencegah dan memberantas penyakit gila pada anjing, kucing dan kera.
Usaha pencegahan penyakit itu umpama mengadakan aturan tentang pemasukan ternak dari luar Negeri atau tentang pengangkutan ternak atau barang-barang berasal dari hewan dan segala macam rumput dan rumput kering untuk makanan hewan melalui darat, udara dan laut diseluruh daerah Negara Indonesia.
Dalam peraturan-peraturan tersebut di atas bisa juga Dewan Pemerintah Daerah Propinsi diberi kekuasaan untuk menunjuk tempat-tempat memasukkan atau mendaratkan hewan ternak yang berasal dari luar daerah Propinsi, atau tempat-tempat dimana hewan ternak boleh dikeluarkan dari daerahnya.
Penyelenggaraan Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat mengenai hal-hal tersebut di atas itu sebanyak-banyaknya akan diserahkan dengan hak medebewind kepada Propinsi atau daerah otonom bawahan dalam lingkungannya.


Pasal 38…