Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/65

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 18 -

Yang dimaksudkan dengan sekolah-sekolah rendah pertanian ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon pegawai -tehnik pertanian rendah (yaitu mantri pertanian dan guru kursus tani).
Kursus tani ialah kursus yang mata-mata pelajarannya disesuaikan dengan keadaan pertanian setempat. Lamanya kursus, letaknya dan mata pelajarannya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat ini.
Semua yang diterangkan di atas tadi akan diatur dalam pedoman yang melulu dibuat untuk keperluan itu.

Pasal 33

Menurut peraturan dahulu yang ditetapkan dalam "Reglement op de Veerartsenijkundige overheidsbemoeienis en de Veeantsenijkundige politie in Nederlandsch-Indie", termuat dalam Staatsblad tahun 1932 No. 432 (yang beberapa kali telah diubah dan ditambah, antara lain menurut Staatsblad tahun 1936 No.05,715 dan Staatsblad tahun 1938 No. 371), usaha memajukan peternakan meliputi baik usaha yang bersifat umum maupun usaha yang bersifat kedaerahan.
Usaha memajukan peternakan yang bersifat umum itu adalah tugas Pemerintah Pusat. Menurut pasal 33 ayat I Propinsi menyelenggarakan usaha memajukan peternakan dalam lingkungan daerahnya, kecuali usaha-usaha yang dimaksud dalam sub a, b dan c ayat tersebut.
Menurut ketentuan tersebut Propinsi berhak untuk mengadakan peraturan-peraturan daerah Propinsi tentang hal-hal pemeliharaan ternak, pengebirian hewan-hewan ternak dan tentang hal yang mengadakan pemeriksaan dan larangan-larangan pemotongan (penyembelihan) hewan ternak jantan dengan maksud untuk memperbaiki keadaan ternak dalam daerahnya serta mengadakan peraturan-peraturan lain untuk mengadakan cacah jiwa banyaknya hewan-hewan ternak seperti: sapi, kerbau, kuda, kambing dan sebagainya.


Untuk…