Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956.pdf/64

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- 17 -

  1. untuk memperoleh jenis tanaman, atau benih, bibit dan biji yang memberikan hasil dan mutu yang lebih baik dan yang cocok dengan keadaan dan iklim setempattempat;
  2. untuk mencari cara bercocok tanam yang lebih baik (cultuurmethode), tanaman ganti-berganti (vruchtwisseling) atau cara menyelenggarakan pertanian (landbouwmethode);
  3. tentang pemakaian pupuk buatan (kunstmest), pupuk hijau (groenbemessters), pupuk kandang (stalmest) dan pupuk lain-lain.
  4. untuk penanaman tanaman obat-obatan guna pemberantasan penyakit dan gangguan tanaman.


Perlu diterangkan di sini, bahwa hal-hal yang disebutkan dalam a, b, c dan d ini mengenai penjelidikan dan percobaan yang bersifat wetenschappehjk, jadi tidak berarti bahwa Pemerintah di Daerah Propinsi tidak berhak untuk mempergunakan jenis tanaman, bibit, biji yang terpilih atau pupuk dan mengadakan vruchtwisseling, cultuurmethode dan sebagainya di kebun-kebun Propinsi.
Bahkan sebaliknya Pemerintah daerah Propinsi dianjurkan agar mempergunakan semua hal itu seluas-luasnya sebagai hasil dari penyelidikan, percobaan dan pengalaman yang sudah diperdapat.

Pasal 26 s/d 31

Cukup jelas

Pasal 32

Yang dimaksud dengan sekolah perusahaan pertanian (bedrijfschool) ialah sekolah pertanian untuk mendidik calon-calon tani menjadi orang tani yang dapat mengatur perusahaannya sendiri, dan mendapat penghidupan layak dari perusahaannya tadi.
Dengan sendirinya berdrijfschool ini didirikan di tempat-tempat, di mana milik orang tani agak luas dan letaknya terhadap pusat perdagangan bagi hasil buminya tidak jauh atau hubungan tidak sukar.


Yang…