Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

menggambarkan automi itu sedikitnja sama dengan autonomi menurut kefahaman decentralisatiewetgeving. Malahan kita dapat menentukan bahwa autonomi jang kita gambarkan itu bukan autonomi Djepang atau bukan autonomi Belanda, melainkan autonomi Indonesia, jang berdasarkan kedaulatan Rakjat. Dan menurut faham saja ini ta’ bertentangan dengan Undang-Undang tersebut diatas, karena pada hakekatnja status quo Pemerintahan daerah sudah dirubah oleh lahirnja Undang-Undang No. 1, jaitu Badan Perwakilan Rakjat.

Jang kami qualifiseer sebagai autonomi-Indonesia itu lebih luas dari autonomi-Belanda, artinja dalam fatsal ini hanja ada perbatasan : ”asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jang lebih luas daripadanja”. Ini berarti suatu kemerdekaan untuk mengatur (vrijheid van regeting), meskipun dengan perbatasan.

Bagaimanapun djuga menurut keilhaman tata-usaha jang berlaku di Negara-negara jang merdeka, maka lapangan pekerdjaan Badan Perwakilan Rakjat sebagai badan legislatief dapat dibagi atas 3 bagian :

  1. kemerdekaan tentang mengadakan aturan-aturan jang lazimnja diterdjemahkan dengan perkataan : autonomi.
  2. Pertolongan kepada Pemerintah atasan untuk mendjalankan (uitvoeren) aturan-aturan jang ditetapkan oleh Pemerintah itu, lazimnja disebut : medebewind dan self governement.
  3. untuk mengadakan aturan buat suatu hal jang diperintahkan oleh Undang-Undang umum, dengan penetapan bahwa aturan itu harus disahkan dahulu oleh Pemerintah atasan-diantaranja autonomi dan self-governement.

Djika hal-hal ini diperhatika, maka meskipun lapangan pekerdjaan legislatief tadi ta’ disebutkan, buat sementara (sebelum dipihak umum) Badan Perwakilan Rakjat mengerdjakan pekerdjaaan-pekerdjaan dengan kepuasan.

Fatsal ke-tiga. Oleh Komite Nasional Daerah, dipilih beberapa orang, sebanjak-banjaknya 5 orang, sebagai badan executief jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan Pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.

  1. Susunan (samentelling) : anggauta 5 orang itu menurut pengumuman Badan Pekerdja No.2: ”dipilih oleh Komite Nasional Daerah diantara anggauta2-nja”. Djadi terang sekali, bahwa 5 orang anggauta badan executief itu anggauta pula dari Badan Perwakilan Rakjat.
  2. ”bersama-sama dengan”, ini menurut putusan dari Badan Pekerdja, berarti bahwa dalam Badan Executief, Kepala Daerah merupakan : Ketua jang mendjadi anggauta pula : sebaliknja seperti diatas telah didjelaskan, dalam Badan Legislatief, Kepala daerah hanya mendjadi Ketua sadja. Oleh karena dengan Ketua ini djumlahnja anggauta badan-executief dapat mendjadi 6, angka jang genap (even-getal), maka sukar sekali djika ada staking van stemmen (jang mufakat sama dengan jang tidak mufakat), sedang tentang hal ini belum teratur. Menurut pendapat kami kita harus mempergunakan kefahaman Barat : djika jang diundikan itu orang.baiklah djika jang mufakat sama dengan jang tidak mufakat (staking van stemmen), hal ini ditetapkan dengan