kepada Menteri Dlam Negeri. Seperti diatas telah diterangkan : desa autonomie jang digambarkan ini berlainan dengan adatrechtelijke autonomi. Fatsal kedua. Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan pekerdjaan mengatur rumah tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah jang lebih luas dari padanya.
1e. “mendjadi” artinja berganti sifat (eigenschap), djadi samenstellingnia atau anggautanja ta’ perlu diganti.
Ketika mendjawab pertanjaan Pemerintah, anggauta B.P. sebagai djurubitjara Badan Perwakilan mengatakan : “- -- Fatsal 2 dimaksudkan untuk memberi tempat kepada Komite Nasional Daerah, jang sekarang ada diawang-awang”. (lihatlah Notulen Badan Pekerdja, diterangkan dengan djelas, bahwa Komite Nasional Daerah (Badan Perwakilan Rakjat) itu mendjadi “badan legislatief”, sedang bagian dari Komite Nasional Indonesia jang terdiri dari sebanjak-banjaknja 5 orang, dipilih oleh Komite Nasional Daerah diantaranja anggauta-anggautanja, mendjalankan Pemerintahan sehari-hari (executief) bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah.
2e Susunan : B.P. Pusat memutuskan, bahwa banjaknya anggauta untuk :
Keresidenan sebanjak-banjaknja ……………………………..: 100 orang
Kabupaten (kota) …………………………………………….: 60 orang
3e. ”bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah” : meskipun redactie tentang hal ini sama dengan redactienja fatsal 3, maka menurut keterangan jang kami dapat dari Badan Pekerdja ketika mengadakan tanja djawab pada tanggal 28 Desember 1945, perkataan ”bersama-sama” disini (fatsal 2) harus diartikan bahwa Kepala Daerah jang memimpin Badan Perwakilan Rakjat itu ta’ mempunjai suara dalam Badan Perwakilan Rakjat itu. Djadi bukan ”lid tevens voorzitter” melainkan ketua sadja.
4e. ”mengatur rumah-tangga”, ini agak sulit, sebab dalam Undang-Undang ini ta’ diterangkan ”wekkring” (lingkungan bekerdja) dari badan-badan tersebut. Lazimnja perkataan autonomi. Apakah autonomi ini : autonomi Djepang ataukah autonomi Belanda? Dengan Osamu Seirei 12-13, autonomi-Belanda Nippon. telah dirobah sifat sebagai autonomi-Djika-berhubung dengan Peraturan Presiden No. 2, jaitu bahwa segala aturan jang ada sampai berdirinja Republik Indonesia tetap berlaku, selama belum diadakan jang baru-kita dalam menafsirkan tudjuannja Undang-Undang tersebut hanja memperhatikan redactienja sadja, maka strikt interpretatie badan-badan tersebut hanja mempunjai hak autonomi Djepang, artinja : Keresidenan, Kabupaten dan kota berautonomi tidak diperbolehkan mengatur hal-hal jang tidak dapat diatur oleh Sjuurei. Ken dan Si Zyoorei. Akan tetapi ini semua bukanlah jang dimaksudkan oleh Badan Perwakilan Rakjat. Seperti jang telah kami uraikan diatas, ketika kita berunding, kita