undian (lot) pula. Djika jang diundikan barang atau hal sesuatu, baiklah dalam hal demikian, usul dianggap : sebagai tidak diterima.
c. ”Kepala-Daerah” qualitatus qua mendjadi ketua kedua badan, sehingga (begitulah putusan Badan Pekerdja Pusat tgl. 28-12-1945) djika Kepala Daerah ini berhalangan, maka WakilKepala Daerah pulalah jang memimpinnja (djadi Wakil Residen, Patih atau Wakil-Kepala-Kota).
d. ”Anggauta Badan Executief”. Menurut keputusan B.P. Pusat, anggauta ini bukannja ”diensthoofd” (kepala djabatan, melainkan ”politiek-leider” dari salah satu djawatan sebagai gambaran Barat : ”Wethouder voor openbare werken, wethouder voor onderwijs, dan sebagainja
- sehingga kehendak anggauta. Badan-executief senantiasa harus melalui Kepala-Daerah.
e. ”Pemerintahan sehari-hari” (dagelijksche leidjag en uit voering van zaken). Apa jang diartikan ini, tidak disebutkan : Bestuur. Selandjutnja badan in berkuadjiban untuk mendjalankan Undang-Undang jang diputuskan oleh badan legislatief.
Dalam hal jang mengenai hak-hak Pemerintahan Pusat jang diperintahkan kepada KepalaDaerah in selfgovernment atau lainnja, badan ini tidak berhak menjampurinja, umpama tentang polisi dll jang pimpinannja diserahan kepadanja. Ini ketjuali djika dengan Undang-Undang badanexecutief diserahi djuga selfgovernment. Bagaimanapun djuga sifatnya Kepala Daerah ini dua, jaitu : sebagai wakil Pemerintah dan sebagai ketua, pemimpin badan-badan tersebut.
Tentang tanggung-djawab, meskipun menurut kefahaman decentralisatie (bestuurshervorming) pertanggungan djawab oleh Kepala Daerah (Ketua badan-badan diatas) dan executief komite hanja mengenal “Rumah-tangga” (huishouding daerah sadja), maka menurut kehendaknja (geest) dari vordening No. 1 dan mengingat suasana sekarang ini, serta menurut kefahaman jang diutjapkan oleh Wakil-Presiden dalam pidatonja tentang arti :”kedaulatan rakjat”, maka pertanggungan djawab seharusnya mengenai segala lapangan pekerdjaan djuga tentang selfgovernment (terutama oleh Kepala-Daerah)
Fatsal keempat. Ketua Komite Nasional Indonesia lama harus mendjadi wakil-keyua-badan executief dan Badan Perwakilan Rakjat. Meskipun dalam redaksinja (tadi telah kami utarakan, bahwa accent-nja verordening ini ”ketjepatan”, bukanlah “kesempurnaan) terang sekali, bahwa Ketua Komite Nasional Indonesia lama mendjadi Wakil-Ketua badan tersebut, akan tetapi dalam fatsal 2 dan 3 terang pula, bahwa jang memimpin kedua badan itu Kepala Daerah. Djadi menurut pendapat Badan Pekerdja : Kalau KepalaDaerah berhalangan, Wakil-Ketua-Daerah pula jang menggatinja.
Baiklah soal jang sulit ini kita kupas dengan menafsirkan redaksi dan kehendak serta mengingat : sifat badan-badan tersebut. Pada azasnja : Kepala-Daerah itu uitvoerder (executief), maka dari itu Wakil-Kepala-Daerah jang harus memimpin badan executief, djika Kepala-Daerah berhalangan, sedang Wakil-Ketua (voorzitter K.N.I. lama q.q. duduk sebagai anggauta). Lain halnja dengan pimpinan badan-legislatief (Badan Perwakilan Rakjat), disinilah pada tempatnja, bahwa Ketua Komite Nasional Indonesia lama mewakili Kepala-Daerah jang berhalangan.