Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Berhubung dengan itu maka soal ini harus lekas dipetjahkan. Oleh karenanja Badan Pekerdja memajukan rantjangan Undang-Undang kepada Presiden untuk mengaturnja.

Dari pada pemandangan diatas dapat ditangkap, bahwa tudjuan jang terutama dari pada Undang-Undang itu ialah menarik kekuasaan dari Komite Nasional Indonesia. Sedang penggantian sifat Komite Nasional Indonesia sebagai badan (dan sebagian executief) dapat dipandang sebagai tindakan jang tepat untuk mengadakan forum, dalam mana Pemerintahan daerah dapat mempertahankan atau bertanggung jawab atas tindakan atau sikapnja tentang Pemerintahan sehari-hari.

Dengan djalan demikian tertjapailah - menurut faham saja – usaha Pemerintah Pusat untuk menjempurnakan Pemerintah daerah berdasarkan kedaulatan Rakjat.

Dalam usaha memberi tempat kepada komite Nasional indonesia Daerah sebagai Badan perwakilan Rakjat perlu diperhatikan:

  1. bahwa semangat kedaulatan Rakjat sedang berkobar,
  2. bahwa semangat ini selekas mungkin harus diberi tempat,
  3. bahwa peraturan diadakan sementara.

Mengingat hal-hal diatas maka peraturan-peraturan harus segera diadakan. Ketjepatan adanja peraturan harus lebih diutamakan daripada kesempurnaan peraturan.

Berhubung terutama dengan “ketjepatan” ini, maka untuk Pemerintahan Dalam Negeri, jang oleh Badan Pekerdja diserahi untuk mengeluarkan ”uitvoeringsvoorschrift” tentang hal ini sukar sekali mengerdjakan setjara systematis.

Maka dari sebab itu uitvoeringsvoorschrift (pendjelasan) jang akan kami bitjacarakan ini, kami bagi sadja dalam dua golongan, jaitu :

Pendjelasan umum dan pendjelasan sefatsal-sefatsal.

Akan tetapi sebelumnja harus kita tjatat disini, bahwa jang dikehendaki oleh B.P. itu bukannja Undang-Undang baru, tetapi hanja uitvoeringsvoorschrift (pendjelasan) sadja, jang ta’ dapat mengubah Undang-Undang (Undang-Undang hanja dapat dirubah dengan Undang-Undang), sedang uitvoeringsvoorschriften tadi lapangannja terbatas sekali, artinja ta’ dapat keluar daripada Undang-Undang (lama atau baru).

Batasan ini terasa pula, oleh sebab menurut Peraturan Presiden No. 1 (Berita Republik Indonesia) segala aturan-aturan dan Undang-Undang lama tetap berlaku, selama belum diadakan Undang-Undang jang baru menurut Undang-Undang Dasar.

Berhubung dengan ini, maka kita harus memperhatikan pula Stadgemeente- dan Regentschapsordonnantie jang dalam zaman Djepang telah dirobah kedudukannja oleh OsamuSeiren nomor. 12 dan 13 sebagai Ken dan Si, jang autonomie, akan tetapi sifat demokrasinya dilenjapkan, karena segala hak-hak dari Raad-Raad dan College-College di daerah-daerah di berikan