Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Komite Nasional Indonesia Pusat, jang dapat dipergunakan sebagai perbandingan. Selain dari itu ada pada kita surat pengantar Rantjangan Undang-Undang, dari Komite Nasional Indonesia Pusat pada Presiden tanggal 27-10-1945 No. 30/B.P. jang dapat dipergunakan sebagai penjelasan umum. Dalam pengumuman Nomor 2 terdapat alenia jang demikian bunjinja: “Maka kedudukan Komite Nasional Daerah perlu lekas diatur supaya hilang keragu-raguan tentang kedudukannya dan lekas tercapai keadaan yang sama diseluruh Negara kita”.

Kemudian dalam pengumuman No. 3 ada dikatakan : Dalam waktu dua bulan semenjak berdirinya Republik kita, sudah ternyata benar-benar Komite-Komite itu memenuhi kewajibannya sebagai Badan yang harus mempertahankan dan membantu Pemerintah, jang mula-mula belum terbentuk dan belum dapat bekerdja dengan seksama”.

Setelah dikatakan bahwa dalam dua bulan kekuasaan sipil seluruhnya dapat dimiliki oleh Pemerintah kita, maka dikatakan : ..Dengan keadaan itu setelah berusaha supaya tiap-tiap urusan Negara djangan lagi diurus oleh Komite Nasional Indonesia, tetapi oleh Badan Pemerintah jang bersangkutan, sampailah waktunya Komite Nasional berganti sifat”.

Kemudian dikatakan dalam “ Penjelasan tentang Kedudukan Badan Pekerja K.N.I. Pusat tidak berhak lagi mengurus hal-hal yang berkenaan dengan tindakan Pemerintah (executief)”.

Selanjutnya dalam surat pengantar tanggal 27-10-1945 tersebut : “ Badan Pekerdja” berpendapat bahwa Komite (Nasional) dan Si-ku dan Ku dalam kota tak perlu dilanjutkan berdiri.

Badan Pekerdja – begitulah surat tersebut – telah membitjarakan sifat mana hendaknya diberi kepada Komite Nasional Daerah yang terus diadakan. Kesimpulan pembitjaraan ialah : Komite Nasional Daerah itu hendaknya menjadi Badan legislatief, dipimpin oleh Kepala Daerah, sedang sebagian dari Komite Nasional itu dipimpin oleh Kepala Daerah, sedang sebagian dari Komite Nasional itu dipimpin (pula) oleh Kepala Daerah, hendaknja mendjalankan pemerintahan seharihari.

Dari pada pengumuman-pengumuman dan surat-surat pengantar tersebut, dapat kita menarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. bahwa Komite Nasional Indonesia mula-mula dibentuk sebagai pembantu pemerintah, dimasa kekuasaan sipil masih ditangan Djepang, pamong-Pradja, Polisi dan lain-lain alat-alat pemerintah masih ditangan Djepang;
  2. bahwa sebelum… Djepang, Komite Nasional Indonesia-lah dalam prakteknja mengganti Pangreh Pradja dan polisi, disamping Pangreh Pradja dan Polisi jang telah sama melepaskan dirinja dari kekuasaan Djepang dan mendjadi pegawai Republik Indonesia.
  3. bahwa keadaan dualisme jang demikian itu sangat melemahkan kedudukan dan kekuasaan Pangreh-Pradja dan polisi jang merupakan alat-alat Pemerintahan jang resmi, menurut faham kami sendiri, jang menjadi ukuran untuk dunia internationaal, apakah benar-benar bahwa local government de facto ada ditangan kita dengan beres (running well).