Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

kepada Kepala Daerah, sehingga dengan sendirinja Raad-Raad dan College-College tersebut dihapuskan.

Akan tetapi Undang-Undang tanggal 23 Nopember 1945 No. 1 itu, meskipun tidak disebut, pada hakekatnya merubah status quo Pemerintahan Daerah : “Komite Nasional Indonesia, Daerah mendjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah” dengan dasar kedaulatan rakjat.

Dengan pemandangan ini sebagai pendahuluan, datanglah waktunja untuk membicarakan uitvoeringsvoorschrift jang akan kita keluarkan itu.

PENDJELASAN UNDANG-UNDANG 1945 NO. 1

A. Pemandangan Umum

Terlebih dahulu perlu dikemukakan disini bahwa undang-Undang No. 1 dibuka dengan menimbang : bahwa sebelumnja diadakan pemilihan umum, perlu diadakan pemilihan umum, perlu diadakan aturan sementara waktu untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Indonesia Daerah. Dalam pembukaan ini ternjata, bahwa Undang-Undang ini dimaksudkan sekedar mengatur kedudukan Komite Nasional Indonesia Daerah : untuk sementara waktu, sebelum diadakan pemilihan umum.

Sebagai peraturan sementara waktu, tentu perauturan ini tidak sempurna dan tentu tidak akan memberikan kepuasan sepenuhja, karena harus diadakan dengan tjepat sekedar mentjegah kemungkinan kekatjauan. Sebagai badan jang harus menunggu pemilihan umum, maka tidak perlu diadakan pemilihan baru, agar Komite Nasional Indonesia dapat mendjelma mendjadi Badan Perwakilan Rakjat.

Lain daripada itu perlu diterangkan bahwa sifat Komite Nasional Indonesia sebagai Badan Perwakilan Rakjat lain sekali daripada sifat Komite Nasional Indonesia sebelum berganti sifat. Ketika Komite Nasional Indonesia dibentuk, kekuasaan Djepang masih meradjalela dimana-mana pegawai Pangreh Pradja dan Polisi sekalipun mereka telah bersumpah setia pada Republik, pada hakekatnya masih dibawah kekuasaan Djepang. Oleh karena keadaan yang demikian itu, maka Komite Nasional pada masa itu merupakan kaki tangan Republik dan mengerdjakan banyak hal-hal jang biasanya dikerdjakan oleh Pangreh Pradja dan Polisi. Setelah kekuasaan sipil dapat direbut daripada tangan Djepang, dari kekuasaan mereka, maka dengan sendirinja hak-hak kekuasaan Komite Nasional Indonesia itu harus dikembalikan kepada alat-alat pemerintahan jang resmi, dan dengan pengembalian itu terbukalah satu lapangan yang lebih sesuai dan indah bagi K.N.I sebagai badan jang meliputi segenap lapisan dan golongan Rakjat, ialah lapangan jang lebih sesuai dan indah bagi Komite Nasional Indonesia sebagai Badan jang meliputi segenap lapisan dan golongan Rakjat, ialah lapangan pendjelmaan kedaulatan Rakjat dan berganti sifat mendjadi : Badan Perwakilan Rakjat. Sebagai Badan Perwakilan Rakjat, Komite Nasional Indonesia hanja mempunyai suatu kewadjiban ialah : Mengadakan Undang-Undang untuk daerahnja. Sungguhpun berbeda dalam dasarnya, tetapi