PENDJELASAN
UNDANG-UNDANG 1945 NO. 1
Didalam menjalankan Undang-Undang tanggal 23-11-1945 Pemerintah telah memenuhi beberapa kesulitan jang ta’ mudah dipetjahkan, oleh karena menurut faham kami :
Undang-Undang itu tidak disertai “memorie van toelichting” jang lazim disertakan dalam tiap-tiap rentjana Undang-Undang atau dalam tiap-tiap Undang-Undang jang baru diumumkan. Hal demikian itu menjebabkan pembatja daari Undang-Undang tersebut tidak dapat mengetahui tudjuan dari Undang-Undang itu, sehingga tergantung semata-mata pada susunan dan redactie dari Undang-Undang tersebut dalam menafsirkan isi Undang-Undang itu.
Begitu timbullah beberapa pertanjaan dari masing-masing daerah sepeti :
- Apakah Kepala Daerah yang qualitatus qua memimpin Badan Perwakilan Rakjat dan badan sxecutief itu, djuga berkedudukan sebagai anggauta jang mempunjai suara (stem) dalam badanbadan tersebut?
- Seterusnja, djika Kepala Daerah (Residen, Bupati atau Kepala-kota) berhalangan, siapakah jang menjadi gantinja untuk memimpin persidangan dari badan-badan tersebut?
- Apakah seorang bukan dari anggauta Badan perwakilan Rakjat boleh ditunjuk sebagai anggauta badan executief?
- Apakah artinja Komite Nasional Indonesia menjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah dan sebagainya?
Begitulah masih banjak soal-soal jang menimbulkan kesulitan undang-undang tersebut.
Oleh sebab itu didalam kita berusaha mengadakan pendjelasan itu, perlu kita mengetahui tudjuan serta sebab-sebab jang telah menggerakkan Badan Pekerdja Pusat untuk mengusulkan Undang-Undang tersebut kepada Pemerintah ; dan untuk mengetahui hal itu perlu kita mendapat notulen rapat Badan Pekerdja ketika merundingkan Undang-Undang itu serta meneliti pengumuman-pengumuman Badan Pekerja jang mengenai Undang-Undang tersebut jang dapat kita gunakan sebagai “ memorie van toelichting”.
Meskipun notulen tidak semua ada pada kita, akan tetapi dalam perundingan itu Prof. Soepomo dan saja sebagai wakil Pemerintah turut merundingkan rentjana Undang-Undang tersebut dalam Badan Pekerdja, sehingga walaupun tidak autentik saja dapat memberikan keterangan tentang “wordingsgeschidenisnja” Undang-Undang ini.
Akan tetapi bagaimanapun djuga, untuk mengetahui azas dan tudjuan Undang-Undang itu tidak tjukup kiranja, djika kita mengambil dasar “ingat-ingatan” sadja. Tjara sematjam ini “juridis” kurang harganja. Oleh karenanja, maka kita harus mentjoba mentjari dasar dan tudjuan itu hanja dari pada pengumuman-pengumuman Badan Pekerdja jang dimuat dalam Berita Republik Indonesia, terutama dalam pengumuman No. 2 dan Nomor 3, serta penjelasan kedudukan Badan Pekerja