Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PENDJELASAN

UNDANG-UNDANG 1945 NO. 1

Didalam menjalankan Undang-Undang tanggal 23-11-1945 Pemerintah telah memenuhi beberapa kesulitan jang ta’ mudah dipetjahkan, oleh karena menurut faham kami :

Undang-Undang itu tidak disertai “memorie van toelichting” jang lazim disertakan dalam tiap-tiap rentjana Undang-Undang atau dalam tiap-tiap Undang-Undang jang baru diumumkan. Hal demikian itu menjebabkan pembatja daari Undang-Undang tersebut tidak dapat mengetahui tudjuan dari Undang-Undang itu, sehingga tergantung semata-mata pada susunan dan redactie dari Undang-Undang tersebut dalam menafsirkan isi Undang-Undang itu.

Begitu timbullah beberapa pertanjaan dari masing-masing daerah sepeti :

  1. Apakah Kepala Daerah yang qualitatus qua memimpin Badan Perwakilan Rakjat dan badan sxecutief itu, djuga berkedudukan sebagai anggauta jang mempunjai suara (stem) dalam badanbadan tersebut?
  2. Seterusnja, djika Kepala Daerah (Residen, Bupati atau Kepala-kota) berhalangan, siapakah jang menjadi gantinja untuk memimpin persidangan dari badan-badan tersebut?
  3. Apakah seorang bukan dari anggauta Badan perwakilan Rakjat boleh ditunjuk sebagai anggauta badan executief?
  4. Apakah artinja Komite Nasional Indonesia menjadi Badan Perwakilan Rakjat Daerah dan sebagainya?

Begitulah masih banjak soal-soal jang menimbulkan kesulitan undang-undang tersebut.

Oleh sebab itu didalam kita berusaha mengadakan pendjelasan itu, perlu kita mengetahui tudjuan serta sebab-sebab jang telah menggerakkan Badan Pekerdja Pusat untuk mengusulkan Undang-Undang tersebut kepada Pemerintah ; dan untuk mengetahui hal itu perlu kita mendapat notulen rapat Badan Pekerdja ketika merundingkan Undang-Undang itu serta meneliti pengumuman-pengumuman Badan Pekerja jang mengenai Undang-Undang tersebut jang dapat kita gunakan sebagai “ memorie van toelichting”.

Meskipun notulen tidak semua ada pada kita, akan tetapi dalam perundingan itu Prof. Soepomo dan saja sebagai wakil Pemerintah turut merundingkan rentjana Undang-Undang tersebut dalam Badan Pekerdja, sehingga walaupun tidak autentik saja dapat memberikan keterangan tentang “wordingsgeschidenisnja” Undang-Undang ini.

Akan tetapi bagaimanapun djuga, untuk mengetahui azas dan tudjuan Undang-Undang itu tidak tjukup kiranja, djika kita mengambil dasar “ingat-ingatan” sadja. Tjara sematjam ini “juridis” kurang harganja. Oleh karenanja, maka kita harus mentjoba mentjari dasar dan tudjuan itu hanja dari pada pengumuman-pengumuman Badan Pekerdja jang dimuat dalam Berita Republik Indonesia, terutama dalam pengumuman No. 2 dan Nomor 3, serta penjelasan kedudukan Badan Pekerja