Halaman ini telah diuji baca
Pasal 5
Biaya untuk keperluan Komite Nasional Daerah disediakan oleh Pemerintah Daerah. |
Pasal 6
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan perubahan dalam daerah-daerah harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari. |
Djakarta, tanggal 23 Nopember 1945,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEKARNO |
Diumumkan, Pada tanggal 23 Nopember 1945.
Sekretaris Negara, ttd A.G. PRINGGODIGDO |