Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 5
Biaya untuk keperluan Komite Nasional Daerah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 6
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan dan perubahan dalam daerah-daerah harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari.
Djakarta, tanggal 23 Nopember 1945,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEKARNO

Diumumkan, Pada tanggal 23 Nopember 1945.

Sekretaris Negara,

ttd

A.G. PRINGGODIGDO