Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1945
TENTANG
PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah; |
Mengingat: | pasal 18 dan 20 Undang Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945; |
Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan:
Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut : |
Pasal 1
Komite Nasional Daerah diadakan- ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. |
Pasal 2
Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan ww Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jang lebih luas dari padanja. |
Pasal 3
Oleh Komite Nasional Daerah dipilih beberapa orang, sebanyak-banyaknya 5 orang sebagai Badan Executief, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan Pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu. |
Pasal 4
Ketua Komite Nasional Daerah jang lama harus diangkat sebagai Wakil Ketua Badan jang dimaksudkan dalam pasal 2 dan 3. |