Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1945

TENTANG

PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN KOMITE NASIONAL DAERAH

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa sebelumnya diadakan pemilihan umum perlu diadakan aturan buat sementara waktu Untuk menetapkan kedudukan Komite Nasional Daerah;
Mengingat: pasal 18 dan 20 Undang Undang Dasar 1945 dan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 16 Oktober 1945;

Dengan Persetujuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;

Memutuskan:

Menetapkan Undang-Undang sebagai berikut :

Pasal 1
Komite Nasional Daerah diadakan- ketjuali di Daerah Surakarta dan Jogjakarta- di Keresidenan, di Kota berautonomi, Kabupaten dan lain-lain daerah jang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2
Rakjat Daerah, jang bersama-sama dengan dan ww Komite Nasional Daerah mendjadi Badan Perwakilan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerdjaan mengatur rumah-tangga daerahnja, asal tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jang lebih luas dari padanja.

Pasal 3
Oleh Komite Nasional Daerah dipilih beberapa orang, sebanyak-banyaknya 5 orang sebagai Badan Executief, jang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah mendjalankan Pemerintahan sehari-hari dalam daerah itu.

Pasal 4
Ketua Komite Nasional Daerah jang lama harus diangkat sebagai Wakil Ketua Badan jang dimaksudkan dalam pasal 2 dan 3.