Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan
lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Bhinneka Tunggal Ika;
memenuhi unsur Pesantren sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
memberitahukan keberadaannya kepada kepala
desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili
Pesantren; dan
mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada
Menteri.
Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penyelenggaraan
Pasal 8
Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan
nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.