Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
    1. berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika;
    2. memenuhi unsur Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
    3. memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili Pesantren; dan
    4. mendaftarkan keberadaan Pesantren kepada Menteri.
  2. Dalam hal pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, Menteri memberikan izin terdaftar.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Ketiga
Penyelenggaraan


Pasal 8
  1. Penyelenggaraan Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.