Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. dakwah; dan
  2. pemberdayaan masyarakat.


BAB III
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 5
  1. Pesantren terdiri atas:
    1. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
    2. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
    3. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
  2. Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:
    1. Kiai;
    2. Santri yang bermukim di Pesantren;
    3. pondok atau asrama;
    4. masjid atau musala; dan
    5. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.


Bagian Kedua
Pendirian


Pasal 6
  1. Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.