Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- dakwah; dan
- pemberdayaan masyarakat.
|
BAB III
PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
|
- Pesantren terdiri atas:
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola
Pendidikan Muallimin; atau
- Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan
pendidikan umum.
- Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi unsur paling sedikit:
- Kiai;
- Santri yang bermukim di Pesantren;
- pondok atau asrama;
- masjid atau musala; dan
- kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
|
Bagian Kedua
Pendirian
Pasal 6
|
- Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat.
|