Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP


Pasal 2
Penyelenggaraan Pesantren berasaskan:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. kebangsaan;
  3. kemandirian;
  4. keberdayaan;
  5. kemaslahatan;
  6. multikultural;
  7. profesionalitas;
  8. akuntabilitas;
  9. keberlanjutan; dan
  10. kepastian hukum.

Pasal 3
Pesantren diselenggarakan dengan tujuan:
  1. membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;
  2. membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan
  3. meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Pasal 4
Ruang lingkup fungsi Pesantren meliputi:
  1. pendidikan;