Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penyelenggaraan Pesantren berasaskan:
Ketuhanan Yang Maha Esa;
kebangsaan;
kemandirian;
keberdayaan;
kemaslahatan;
multikultural;
profesionalitas;
akuntabilitas;
keberlanjutan; dan
kepastian hukum.
Pasal 3
Pesantren diselenggarakan dengan tujuan:
membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu,
mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat;
membentuk pemahaman agama dan keberagamaan
yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk
perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan
hidup beragama; dan
meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat.