Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ma'had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh
Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren
dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai
dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab
Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Santri adalah peserta didik yang menempuh
pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di
Pesantren.
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh,
Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang
selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik
yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang
berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh
Pesantren.
Dewan Masyayikh adalah lembaga yang dibentuk
oleh Pesantren yang bertugas melaksanakan sistem
penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.
Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan
independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh
dalam merumuskan dan menetapkan sistem
penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonomi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.