Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/26

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pesantren dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 53
  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 54
  1. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  2. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 55
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.