Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 51
|
- Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren,
masyarakat dapat berpartisipasi dalam
pengembangan Pesantren.
- Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
- memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren;
- mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
- mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;
- mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan
- memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
- Partisipasi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.
|