Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB VII
PARTISIPASI MASYARAKAT


Pasal 51
  1. Dalam pengembangan penyelenggaraan Pesantren, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengembangan Pesantren.
  2. Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. memberikan bantuan program dan/atau pembiayaan kepada Pesantren;
    2. memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pesantren;
    3. mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan Pesantren;
    4. mendorong pengembangan mutu dan standar Pesantren;
    5. mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan di sekitar lingkungan Pesantren; dan
    6. memperkuat kemandirian dan kemampuan ekonomi Pesantren.
  3. Partisipasi dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, badan, dan/atau organisasi masyarakat.