Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan dengan pengundangan Undang-Undang ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019 Plt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TJAHJO KUMOLO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 191
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |