Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Pasal 49
  1. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
  2. Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB VI
KERJA SAMA


Pasal 50
  1. Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional dan/atau internasional.
  2. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
    1. pertukaran peserta didik;
    2. olimpiade;
    3. sistem pendidikan;
    4. kurikulum;
    5. bantuan pendanaan;
    6. pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
    7. bentuk kerja sama lainnya.
  3. Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.