Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Sumber pendanaan Pesantren yang berasal dari
hibah luar negeri diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden.
|
Pasal 49
|
- Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi
Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian
dari dana abadi pendidikan.
- Ketentuan mengenai dana abadi Pesantren
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.
|
BAB VI
KERJA SAMA
Pasal 50
|
- Dalam meningkatkan peran dan mutu, Pesantren
dapat melakukan kerja sama yang bersifat nasional
dan/atau internasional.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk:
- pertukaran peserta didik;
- olimpiade;
- sistem pendidikan;
- kurikulum;
- bantuan pendanaan;
- pelatihan dan peningkatan kapasitas; dan/atau
- bentuk kerja sama lainnya.
- Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|