Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB IV PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 47
Menteri mengembangkan sistem informasi dan
manajemen untuk mengelola data dan informasi
Pesantren.
Sistem informasi dan manajemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh
Menteri.
Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan
untuk pengembangan Pesantren.
BAB V PENDANAAN
Pasal 48
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren
berasal dari masyarakat.
Pemerintah Pusat membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan
kemampuan keuangan negara dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah membantu pendanaan
penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan
kewenangannya dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren
dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.