Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI


Pasal 47
  1. Menteri mengembangkan sistem informasi dan manajemen untuk mengelola data dan informasi Pesantren.
  2. Sistem informasi dan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan pengelolaan data dan informasi oleh Menteri.
  3. Data dan informasi hasil pengelolaan digunakan untuk pengembangan Pesantren.


BAB V
PENDANAAN


Pasal 48
  1. Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakat.
  2. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.