Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 45
Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
  1. pelatihan dan praktik kerja lapangan;
  2. penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren dan masyarakat;
  3. pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga usaha mikro, kecil, dan menengah;
  4. pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat;
  5. pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
  6. pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi, dan kendali mutu;
  7. pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
  8. pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri; dan/atau
  9. pengembangan program lainnya.

Pasal 46
  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
  2. Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
    1. bantuan keuangan;
    2. bantuan sarana dan prasarana;
    3. bantuan teknologi; dan/atau
    4. pelatihan keterampilan.
  3. Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.