Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 45
Pemberdayaan masyarakat oleh Pesantren dilaksanakan dalam bentuk:
pelatihan dan praktik kerja lapangan;
penguatan potensi dan kapasitas ekonomi Pesantren
dan masyarakat;
pendirian koperasi, lembaga keuangan, dan lembaga
usaha mikro, kecil, dan menengah;
pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran
terhadap produk masyarakat;
pemberian pinjaman dan bantuan keuangan;
pembimbingan manajemen keuangan, optimalisasi,
dan kendali mutu;
pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan;
pemanfaatan dan pengembangan teknologi industri;
dan/atau
pengembangan program lainnya.
Pasal 46
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
bantuan keuangan;
bantuan sarana dan prasarana;
bantuan teknologi; dan/atau
pelatihan keterampilan.
Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.