Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah Swt. dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;
mengajarkan pemahaman dan keteladanan
pengamalan nilai keislaman yang rendah hati,
toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur
bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; dan
menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung
tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 39
Pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan oleh Kiai, Santri, dan/atau melalui lembaga dakwah yang dibentuk dan dikelola oleh Pesantren.
Pasal 40
Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus:
menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga
moralitas umat;
memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat;
mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat;
menjaga kerukunan hidup umat beragama;
selaras dengan nilai kebangsaan dan cinta tanah air; dan
menjadikan umat Islam di Indonesia sebagai rujukan dunia dalam praktik keberagamaan yang moderat.