Halaman ini tervalidasi
|
Pasal 35
Tenaga kependidikan pada Pendidikan Pesantren dapat berasal dari pendidik yang diberikan tugas tambahan dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan. |
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri. |
Bagian Kelima
Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Bagian Kelima
Pesantren dalam Fungsi Dakwah
Pasal 37
Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil'alamin. |
Pasal 38
Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 meliputi: |