Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 31
Majelis Masyayikh menyusun struktur, organisasi, dan tata kerja.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Majelis
Masyayikh dibantu oleh sekretariat.
Pasal 32
Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Paragraf 5 Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pesantren
Pasal 33
Dalam penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Kiai
dalam fungsinya sebagai pendidik berperan menjaga
kultur dan kekhasan Pesantren.
Kultur dan kekhasan Pesantren sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pengembangan
karakter dan nilai Islam rahmatan liPalamin, toleran, keseimbangan, dan moderat yang berkomitmen pada kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 34
Pendidik pada Pendidikan Pesantren jalur
pendidikan formal harus memenuhi kualifikasi dan
kompetensi sebagai pendidik profesional.