Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 29
Majelis Masyayikh bertugas:
menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren;
memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam
menentukan kurikulum Pesantren;
merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan
Pesantren;
merumuskan kompetensi dan profesionalitas
pendidik dan tenaga kependidikan;
melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan
mutu; dan
memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah
Santri yang dikeluarkan oleh Pesantren.
Pasal 30
Hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e disampaikan kepada Menteri.
Berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan:
pemetaan mutu;
perencanaan target pemenuhan mutu berdasarkan pemetaan mutu; dan
pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam
pencapaian target pemenuhan mutu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemetaan mutu, perencanaan target pemenuhan mutu, dan pemberian fasilitasi dan afirmasi dalam pencapaian target pemenuhan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Peraturan Menteri.