Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.
  2. Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 3
Dewan Masyayikh

Pasal 27
  1. Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh.
  2. Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.
  3. Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:
    1. menyusun kurikulum Pesantren;
    2. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
    3. meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
    4. melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan
    5. menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

Paragraf 4
Majelis Masyayikh

Pasal 28
  1. Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari Dewan Masyayikh.
  2. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri.