Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Majelis Masyayikh.
- Rumusan penjaminan mutu yang disusun oleh
Majelis Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh Menteri.
|
Paragraf 3
Dewan Masyayikh
Pasal 27
|
- Dalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh.
- Dewan Masyayikh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.
- Dewan Masyayikh memiliki tugas paling sedikit:
- menyusun kurikulum Pesantren;
- melaksanakan kegiatan pembelajaran;
- meningkatkan kompetensi dan profesionalitas
pendidik dan tenaga kependidikan;
- melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan
Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah
ditetapkan; dan
- menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.
|
Paragraf 4
Majelis Masyayikh
Pasal 28
|
- Majelis Masyayikh merupakan perwakilan dari
Dewan Masyayikh.
- Ketentuan mengenai tata cara pembentukan Majelis Masyayikh diatur dengan Peraturan Menteri.
|