Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau kesempatan kerja.

Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren

Pasal 25
Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun kurikulum.

Pasal 26
  1. Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren, disusun sistem penjaminan mutu.
  2. Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
    1. melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren;
    2. mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
    3. memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.
  3. Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan pada aspek:
    1. peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;
    2. penguatan pengelolaan Pesantren; dan
    3. peningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren.