Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan
nonformal yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat melanjutkan ke
jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, baik
yang sejenis maupun tidak sejenis, dan/atau
kesempatan kerja.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
Pasal 25
Dalam menjaga mutu pendidikan, Pesantren menyusun kurikulum.
Pasal 26
Untuk menjamin mutu Pendidikan Pesantren,
disusun sistem penjaminan mutu.
Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berfungsi:
melindungi kemandirian dan kekhasan
Pendidikan Pesantren;
mewujudkan pendidikan yang bermutu; dan
memajukan penyelenggaraan Pendidikan
Pesantren.
Sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diarahkan pada aspek:
peningkatan kualitas dan daya saing sumber
daya Pesantren;
penguatan pengelolaan Pesantren; dan
peningkatan dukungan sarana dan prasarana
Pesantren.