Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama
Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman
bidang ilmu keislaman tertentu.
Pendalaman bidang ilmu keislaman yang
diselenggarakan oleh Ma'had Aly yang
dikembangkan berdasarkan tradisi akademik
Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.
Ma'had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rampun ilmu agama Islam.
Kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan materi
muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa
Indonesia.
Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola
lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta
Ma'had Aly.
Santri Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses
pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak
menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta
berhak melanjutkan pendidikan pada program yang
lebih tinggi dan kesempatan kerja.
Pasal 23
Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal
dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak
berjenjang.
Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal
dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai
tanda kelulusan.
Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan
nonformal diakui sama dengan pendidikan formal
pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian.