Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Ma'had Aly mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis Kitab Kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu.
  2. Pendalaman bidang ilmu keislaman yang diselenggarakan oleh Ma'had Aly yang dikembangkan berdasarkan tradisi akademik Pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.
  3. Ma'had Aly dapat menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) konsentrasi kajian pada 1 (satu) rampun ilmu agama Islam.
  4. Kurikulum Ma'had Aly wajib memasukkan materi muatan Pancasila, kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.
  5. Ma'had Aly memiliki otonomi untuk mengelola lembaganya sebagaimana tertuang dalam statuta Ma'had Aly.
  6. Santri Ma'had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan kesempatan kerja.

Pasal 23
  1. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat diselenggarakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.
  2. Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal dapat menerbitkan syahadah atau ijazah sebagai tanda kelulusan.
  3. Lulusan Pendidikan Pesantren jalur pendidikan nonformal diakui sama dengan pendidikan formal pada jenjang tertentu setelah dinyatakan lulus ujian.